Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Tembak Yosua Satu Kali, Cuma di Bagian Kepala
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menyidangkan Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan sejumlah temuan dari penyidikan yang telah dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Haryadi mengungkapkan saat peristiwa pembunuhan, Ferdy Sambo terlibat melakukan penembakan sebanyak satu kali. Hal itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J yang mati.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," kata Sugeng, membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sugeng mengatakan, sebelumnya Brigadir J sudah menerima tembakan sebanyak tiga hingga empat kali. Tembakan itu berasal dari Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Dari keterangan jaksa dalam pembacaan dakwaan, mulanya pada (8/7) sekitar pukul 17.12 WIB, Kuat Ma'ruf keluar melalui pintu dapur, untuk memanggil Ricky Rizal di garasi. Mereka kemudian menemui Yosua di halaman samping rumah, dan menyampaikan bahwa ia dan Yosua dipanggil Sambo.
Mendengar perintah itu, Yosua masuk diikuti oleh Ricky dan Kuat. Saat itu Kuat sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang akan digunakan bila ada perlawanan dari Yosua.