5 Fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dari Dakwaan Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (18/10) akan menggelar sidang perdana untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Sesuai rencana, persidangan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Kemarin, pengadilan telah menyidangkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang Ferdy Sambo, Jaksa menyebutkan terdapat sejumlah peristiwa yang baru diungkap ke publik. Dalam Dakwaan setebal 97 halaman itu, Ferdy Sambo disebut turut menembak Brigadir J tepat di bagian kepala.
Menurut dakwaan Jaksa, niat untuk membunuh Brigadir J dipicu oleh laporan Putri Candrawathi tentang pelecehan yang dilakukan Yosua saat mereka masih berada di Magelang, Jawa Timur. Cerita itu disampaikan kembali oleh Putri saat sudah tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu memicu kemarahan Sambo.
Berikut sejumlah peristiwa yang diungkap Jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Rancang Pembunuhan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ferdy Sambo merupakan aktor utama yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. Pada mulanya ia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR).
Pada Jumat (8/7) Sambo memerintah teman Yosua itu menemuinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Ia menawarkan Ricky bersedia menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Namun, menurut Jaksa Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental untuk menembak rekan sendiri.
Penolakan Ricky diterima oleh Sambo. Ia kemudian meminta anak buahnya itu untuk menjadi ‘back up’ bila Yosua melakukan perlawanan saat eksekusi. Pembunuhan direncanakan akan dilakukan di rumah Duren Tiga.
Ferdy Sambo Panggil Bharada E
Setelah menolak membunuh Yosua, Ricky kemudian turun kembali ke lantai bawah dan menemui Richard Eliezer atau Bharada E. Kepada temannya itu, Ricky meminta agar Bhara E menemui Ferdy Sambo yang berada di lantai 3.
Saat bertemu dengan Sambo, Bharada E kemudian diberi tahu soal perkara pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang. Ia pun kemudian menyanggupi saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Ferdy Sambo Bekali Bharada E Sekotak Peluru
Mendengar kesanggupan dari Bharada E, Ferdy Sambo lalu memberikan sekotak peluru berisikan 9 mm kepada anak buahnya itu. Setelah itu Sambo meminta Bharada E untuk mengisi senjata merek Glock 17 dengan peluru yang baru diberikan Sambo.
Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Yosua
Menurut Jaksa, Richard sebagai orang yang disuruh Sambo untuk menembak Yosua. Saat akan mengeksekusi, Bharada E menerima satu kotak peluru 9 mm dari Sambo.
Selanjutnya, Bharada E mengeksekusi Yosua dengan tembakan tiga hingga empat kali. Kemudian Sambo menambah satu kali tembakan untuk memastikan Yosua benar-benar sudah tidak bernyawa.
Selain itu pada dakwaan yang dibacakan jaksa, Richard disebut sempat berdoa dulu sebelum menjalankan perintah Sambo. Ia berdoa menurut keyakinannya untuk menguatkan hati sebelum membunuh Yosua.
"Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua
Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Haryadi mengungkapkan saat peristiwa pembunuhan, Ferdy Sambo terlibat melakukan penembakan sebanyak satu kali. Hal itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J yang mati.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia," kata Sugeng, membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sugeng mengatakan, sebelumnya Brigadir J sudah menerima tembakan sebanyak tiga hingga empat kali. Tembakan itu berasal dari Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa. Nota itu telah disampaikan usai pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong menyatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur, libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh kerananya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.
Sarmauli menyatakan dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang. Dakwaan itu juga memuat beberapa uraian yang menurut pihaknya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.