Didakwa Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Malah Puji Jaksa Penuntut
Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/10) Hendra disebut telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan.
Jaksa menyatakan Hendra melakukan perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas dakwaan tersebut Hendra tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Alih-alih menolak, ia malah memberikan dukungan atas upaya pengungkapan kasus yang tengah dilakukan jaksa.
"Tidak ada eksepsi, justru menyampaikan apresiasi penuntut umum," ujar kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat saat memberi tanggapan atas dakwaan JPU.
Dalam tanggapannya, Henry tak lupa memanjatkan doa untuk Brigadir J. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kerja para jaksa.