KKI Desak Menkes Umumkan 15 Merek Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol

Ira Guslina Sufa
21 Oktober 2022, 09:30
Menkes gagal ginjal akut
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Seorang warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr David Tobing mendesak Kementerian Kesehatan segera mengungkap daftar 15 dari 18 obat sirop yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut. Hal itu diperlukan untuk menghindari timbulnya kegaduhan masyarakat. 

"KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengandung bahan berbahaya,  maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen), terlebih lagi obat- obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas." ujar David dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10). 

Menurut David, pengungkapan nama-nama merek yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya merupakan hak konsumen. Selain itu pengungkapan juga bisa memberi kepastian kepada para orang tua yang telah terlanjur memberikan obat pada anaknya untuk melakukan langkah antisipatif. 

Sikap terbuka dari pemerintah akan membantu orang tua untuk  mempertimbangkan beberapa tindakan yang bisa dilakukan apabila sudah terlanjur memberikan obat sirop yang berbahaya pada anak. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap anak. 

"Hal ini perlu agar tidak meresahkan anak dan orang tua si anak yang merupakan konsumen pengguna obat," ujar David lagi. 

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan pembatasan penggunaan obat sirop tidak boleh menghalangi hak anak untuk mendapat layanan kesehatan. Apalagi hak anak di bidang kesehatan telah diatur dalam undang-undang. 

Pasal 8 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Selain itu, Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirup yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya." ujar Maria. 

FAPA berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Harapan dari koordinasi tersebut adalah agar orangtua terus mendapatkan informasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirup yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.

Daftar 5 Merek Obat Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM

Selain mendesak Menkes, Komunitas Konsumen Indonesia juga mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah mengumumkan daftar 5 obat sirop yang mengandung bahan etilon glikol yang melebihi ambang aman. Pengumuman itu disampaikan setelah melakukan pengujian terhadap 26 jenis produk obat sirop anak. 

BPOM juga telah melarang peredaran 5 merek obat sirop dan menarik dari pasar. Berikut daftar 5 merek obat sirop yang memiliki kadar etilon glikol dan dietilen glikol yang berbahaya untuk anak

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...