Bareskrim Limpahkan Kasus Penipuan Rp 37,3 M Rio RAS ke Kejagung
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. RAS merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 37,3 miliar.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan.
“Betul [telah dilimpahkan tahap II],” kata Whisnu saat dikonfirmasi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/10).
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ia juga diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat, serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Denny Wicaksono, mengatakan setelah pelimpahan tahap II tersebut, tersangka dititipkan oleh jaksa di Rutan Bareskrim Polri.
Lebih jauh, ia mengungkapkan 20 hari yang dimiliki penyidik untuk menyelesaikan surat dakwaan. Selanjutnya berkas telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam tahapan pembuktian.
"Dalam waktu 20 hari. Kami menyempurnakan menyusun surat dakwaan," kata Denny.
Rio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rencana Indonesia pada (8/8) lalu. Rio diduga melakukan perbuatannya tersebut ketika menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rencana Indonesia pada 2018 hingga Agustus 2021 lalu.
Dalam kasus ini Rio disebut melakukan aksinya dengan memalsukan reseller yang seolah-olah bekerja memasarkan produk perusahaan tersebut. Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak