Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Pengacara Minta Diperiksa Terpisah

Ade Rosman
31 Oktober 2022, 10:35
Bharada E
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer hari ini, Senin (31/10) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan saksi pada sidang hari ini berjumlah 12 orang. Saksi dibagi dalam empat klaster yaitu saksi rumah Saguling, saksi rumah Bangka, saksi rumah Duren Tiga, serta saksi ajudan, bekas ajudan, serta sopir pribadi Sambo.

"Ini yang menjadi fokus kami untuk empat kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," kata Ronny  di PN Jakarta Selatan. Senin (31/10).

Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah 4 saksi yang bekerja di Rumah Saguling yaitu Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security). Selanjutnua saksi yang bekerja di Rumah Bangka terdiri dari Abdul Somad (ART), dan Alfonsius Dua Lurang (Security). 

Dua orang saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga adalah Daryanto sebagai koordinator ART, dan Marjuki (Security Komplek). Selanjutnya empat orang pekerja Ferdy Sambo yaitu Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (supir) dan Farhan Sabilah.

Ronny mengatakan, pihaknya berharap para saksi diperiksa secara terpisah. Hal itu diperlukan untuk memastikan para saksi tidak saling terpengaruh. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...