6 Hal tentang Anak Keempat Ferdy Sambo yang Terungkap di Sidang
Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya adalah mengenai status anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelum bergulirnya sidang, keberadaan anak keempat ini sempat menjadi alasan bagi Putri untuk tidak ditahan oleh Markas Besar Kepolisian. Keistimewaan yang diterima Putri itu sempat menuai kritik lantaran pada banyak kasus lainnya, ada banyak ibu dengan bayi yang tetap ditahan karena tersangkut kasus hukum. Bahkan tak sedikit bayi yang harus tinggal di tahanan karena masih mendapat ASI eksklusif dari Ibu.
Pada sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Senin (31/10) status anak keempat ini terungkap lewat keterangan saksi. Fakta itu terungkap setelah Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar saksi tentang kehamilan Putri.
Susi ART Ferdy Sambo Sebut Putri yang Melahirkan
Ihwal anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini mulanya terungkap saat haim memberi pertanyaan pada Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi.
Saat itu hakim wahyu bertanya pada Susi siapa yang melahirkan anak keempat putri. Pada kesaksian pertama Susi mengatakan bahwa anak itu merupakan anak Ferdy Sambo dan Putri. Namun saat ditanya apakah anak itu dilahirkan oleh Putri, Susi bingung dan beberapa kali meralat pernyataannya.
"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata Hakim Wahyu di persidangan.
Setelah sempat terdiam, Susi pun menjawab Putri Candrawathi adalah ibu dari anak tersebut. Mendengar jawaban itu, hakim selanjutnya menanyakan hal yang sama dengan intonasi lebih tegas.
"Siapa yang melahirkan Arka?" ucap Hakim.
"Ibu Putri," jawab Susi kembali.
Susi Tak Tahu Putri Melahirkan di Mana
Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, hakim kemudian bertanya lagi pada Susi. Kali ini hakim menanyakan pengetahuan Susi soal tempat lahir anak keempat Ferdy Sambo itu. Namun jawaban yang diberikan Susi justru membuat hakim geleng-geleng.
"Kapan dia (anak Ferdy Sambo) lahir?" ujar Hakim.
Susi menjawab dengan enteng pertanyaan tersebut.
"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," ucap Susi.
Meski begitu saat ditanya hakim mengenai tempat lahir anak keempat itu, Susi mengaku tidak tahu. Hal itu membuat hakim ragu atas pernyataan yang disampaikan Susi.
"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," ujar Hakim Wahyu.
Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Status Anak Keempat
Ihwal keberadaan anak keempat Ferdy Sambo ini kemudian terungkap dalam kesaksian yang disampaikan mantan ajudan yaitu Daden Miftahul Haq. Saat bersaksi, polisi aktif ini dengan jelas menyebut bahwa anak keempat Ferdy Sambo merupakan anak angkat Putri Candrawathi.
Pernyataan itu disampaikan Daden saat menjawab pertanyaan yang diberikan oleh hakim. Hakim Wahyu mengkonfirmasi soal status anak keempat itu dengan bertanya apakah Putri pernah hamil atau tidak dalam kurun 2019 sampai sekarang. Hal itu sesuai dengan umur anak Putri yang baru berusia 1,5 tahun.
“Kalau menurut saya tidak (melahirkan) Yang Mulia,” ujar Daden.
Susi ART Ferdy Sambo Cabut Pernyataan Anak Keempat Dilahirkan Putri
Kesaksian yang disampaikan Daden soal anak keempat Ferdy Sambo berbeda dengan pernyataan yang awalnya disampaikan Susi. Namun, dalam kesempatan selanjutnya, Susi meralat ucapannya itu.
Setelah mendengar pernyataan Daden, kepada Susi, hakim kembali bertanya tentang status anak keempat itu.
“Saudara sudah dengarnya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim Wahyu.
"Mohon maaf pak soal anak saya cabut," ujar Susi singkat.
Adik Brigadir J Sebut Putri Sempat Minta Carikan Anak Adopsi
Pada sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selasa (1/11), adik Brigadir J Yuni Artika mengatakan keluarganya pernah dimintai tolong. Ia menyebutkan Putri pernah meminta keluarga Brigadir J mencarikan mereka anak adopsi. Permintaan itu disampaikan lewat Brigadir J.
“Dia cerita lagi di bulan Maret 2020 dia (Brigadir J) whatsapp bahwa Bu PC menginginkan mengadopsi anak laki-laki. Tolong carikan dari keluarga ada enggak. Keluarga kita yang memiliki anak laki-laki yang masih bayi,” ujar Yunika.
Namun saat itu menurut dia, keluarga tak menemukan anak laki-laki bayi yang pas untuk diadopsi oleh Ferdy Sambo dan Putri. Menurut Yunika saat itu keluarga Brigadir J hanya mengetahui anak laki-laki berusia sekolah dasar yang bisa diadopsi.
Putri Sebut Tak Pernah Minta Adopsi Anak dari keluarga Brigadir J
Dalam penjelasannya, Putri Candrawathi membantah pernyataan Yunika. Putri menyatakan tak pernah meminta Brigadir J untuk mencarikan anak adopsi. Bahkan ia tak pernah menyampaikan keinginan itu. Apalagi keinginan untuk mengadopsi anak dari keluarga Brigadir J.
"Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," kata Putri dalam sidang.
Hingga saat ini sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki tahap pemanggilan saksi. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kejadian itu terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.