Bareskrim Periksa PT Afi Farma Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut

Ira Guslina Sufa
2 November 2022, 11:53
Kasus Gagal Ginjal Akut
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa produsen farmasi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur. PT Afi Farma merupakan salah satu pemasok bahan baku obat sirop yang diduga berkaitan dengan penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol. Nurul AzizahJakarta, Selasa malam (1/11).

Menurut Nurul saat ini pengusutan kasus gagal ginjal akut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke level penyidikan. Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan.

Penyidik kata Azizah juga sudah mengamankan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia. Ia menyebut penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.

"Penyidik juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edar," ujar Nurul.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri berangkat Selasa malam  menuju Kediri untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.

 Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah propilen glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk. BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...