Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Impor Garam, Ada Pejabat Kemenperin

Ira Guslina Sufa
2 November 2022, 17:36
Kejagung
Wahyu DJ|Katadata
Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10).

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri. Para tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian dan juga dari asosiasi.  

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Kejaksaan Agung  Rabu (2/11). 

Menurut Kuntadi, keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Sedangkan satu tersangka atas nama Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Kuntadi menjelaskan, data yang terkumpul mengenai kebutuhan impor garam digunakan tanpa diverifikasi. Pengadaan impor garam dilakukan tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga pada saat penetapan kuota impor terjadi kelebihan barang.

"Maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, dalam keadaan normal jumlah impor garam yang ideal adalah 3 juta ton dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta ton. Dampak lain dari ketidakakuratan data. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...