Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman

Ade Rosman
8 November 2022, 13:09
Hakim
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kali ini giliran hakim menolak eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin. 

"Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (18/11), pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan," kata hakim Ahmad. 

Dalam perkara tersebut, Arif diduga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, sehingga tidak bekerja normal sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, pada hari yang sama, dilaksanakan pula sidang lanjutan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang dihadirkan mulai dari ART keluarga, hingga kerabat dari Ferdy Sambo. Beberapa saksi yang dihadirkan adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (petugas keamanan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (petugas keamanan), Daryanto/Kodir (ART), Marjuki (petugas keamanan Komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilah (anggota polri), dan Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo)

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...