Bareskrim Sita Aset Tersangka Net89, Panggil Mario Teguh dan Taqi M

Ira Guslina Sufa
11 November 2022, 14:34
Bareskrim
OJK
Ilustrasi robot trading

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Saat ini Bareskrim telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus robot trading SMI Net89 ini. 

“Penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/11).

Menurut Ahmad, aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka AL. Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.

"Penyidik juga menyita aset dari tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepada Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujarnya.

Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima sub-exchange, yakni RS, AL, HS, FI dan DA.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...