KPK Tetapkan Lagi Hakim Agung Tersangka Korupsi, DPR Bilang Begini

Ade Rosman
14 November 2022, 17:58
hakim agung
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Kunjungan Ketua Komisi Yudisial tersebut dalam rangka koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (13/11).

Advertisement

Meski begitu, Ali mengatakan pengumuman penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi penetapan tersangka Gazalba Saleh oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan. 

Menanggapi penetapan hakim MA dalam kasus korupsi ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai sebagai hal yang biasa, Menurut dia Hakim Agung juga manusia sehingga sangat mungkin untuk berbuat salah. 

"Ya sesungguhnya kalau udah namanya hakim Mahkamah Agung maka itu sesuatu yang luhur, yang penuh keagungan Budi, kan gitu lho. Tapi kalau sampai ada yang kena lagi ya mohon maaf lah, namanya juga manusia, bisa saja ada khilafnya, ada salahnya," kata Bambang di kompleks parlemen, Senin (14/11).

Menurut Bambang, perilaku para hakim agung yang tidak sesuai seharusnya dapat dicegah bila masih ada lembaga dewan pertimbangan agung. Ia berharap para hakim agung bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana nama besar yang sudah disandang. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement