Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Ira Guslina Sufa
17 November 2022, 18:23
Bareskrim
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).

 

Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lebih dari 150 anak meninggal dunia. Dua perusahaan itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka karena diduga memproduksi obat sirop dan memasok bahan tercemar zat kimia berbahaya. Bahan berbahaya itu diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Advertisement

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/11). 

Menurut Dedi PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG).  Zat propilen glikol kemudian diketahui mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT. Afi hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, dari hasil penyidikan PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (SC). Berdasarkan hasil penelusuran Puslabfor Polri, di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan 42 drum propilen glicol mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement