Sosok Harun Yahya, Pemimpin Sekte Sesat Turki yang Dihukum 8.658 Tahun

Ira Guslina Sufa
18 November 2022, 11:04
Turki Harun Yahya
ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas/PRAS/sa.
Ilustrasi: Turki

Pengadilan Istanbul, Turki menghukum Adnan Oktar alias Harun Yahya dengan hukuman penjara 8.658 tahun pada Rabu (16/11). Pemimpin sekte sesat dan juga penceramah konservatif itu mendapat hukuman maksimal karena sejumlah kesalahan. 

Menurut pemberitaan Al Jazeera yang dikutip Jumat (18/11), Harun Yahya menjalani persidangan setelah pada 2021 lalu dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara. Saat itu ia diadili bersama 236 orang pengikutnya. Awal tahun lalu, putusan itu dibatalkan karena alasan prosedural. 

Berdasarkan putusan terbaru, pengadilan memvonis penceramah itu karena menjalankan sekte sesat berusia puluhan tahun. Ia divonis melakukan sejumlah kejahatan seperti  pelecehan seksual, pemerasan, pencucian uang, dan spionase.

“Adnan Oktar, yang digambarkan sebagai “pemimpin kultus”, memimpin program televisi yang dikelilingi oleh wanita saat dia mengkhotbahkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif,” tulis Al Jazeera. 

Pria berusia 66 tahun dan ratusan pengikutnya ditangkap pada tahun 2018 setelah penggerebekan polisi di vilanya. Pejabat berwenang menyebut Harun telah menjalankan jaringan kriminal dengan kedok sekte Islam heterodoks. Ia mengkampanyekan anti evolusi internasional melalui berbagai penerbit dan outlet media.

Pada Januari 2021, Oktar dihukum atas 10 dakwaan terpisah. Ia dihukum atas kesalahan memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan menyebabkan siksaan. Tuduhan itu juga termasuk membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan Muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, yang dituduh Turki mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Oktar dijatuhi hukuman 1.075 tahun pada saat itu. Namun pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu. Selama persidangan ulang, Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada hari Rabu (16/11) menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...