Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Hadirkan Sopir Ambulans Hingga CS Bank

Ade Rosman
22 November 2022, 09:18
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 orang saksi. Mereka berasal dari instansi yang berbeda. Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Ahmad Syahrul Ramadhan, seorang sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J. 

Dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Syahrul sebelumnya menyampaikan bahwa ia membawa jenazah Brigadir J ke IGD RS Polri. Menurut Ahmad, ketika tiba di lokasi tewasnya Brigadir J, saat pertama kali melihat jenazah Yosua, kondisinya terlentang berlumuran darah. Ia kemudian diminta untuk memeriksa nadi jenazah yang sudah tergeletak di samping tangga.  

Saat itu ia menemukan jasad Brigadir J berlumur darah dan masih memakai masker. Ia tidak dapat memastikan darah tersebut berasal dari kepala atau dari genangan darah di sekitar jasad tersebut. Meski demikian, ia mengaku tahu ada luka tembak di dada Yosua, melihat kondisi dada jenazah yang bolong.

"Ada (banyak darah) Yang Mulia. Saya gak ngerti apa keluar dari kepala, atau genangan darah. Karena itu juga wajah ditutup masker saya gak buka-buka Yang Mulia," katanya. 

Selain Syahrul, secara keseluruhan persidangan hari ini akan menghadirkan sembilan saksi yaitu 

  1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support)
  3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)
  4. Tjong Djiu Fung* alias Afung  (Biro jasa CCTV)
  5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal)
  6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)
  7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

Pada perkara ini, Sambo dan Putri Beserta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan, untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan perkara tersebut.

Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...