KPK Jebloskan Bekas Bos Summarecon Agung ke Lapas Sukamiskin, Ada Apa?

Ira Guslina Sufa
22 November 2022, 12:43
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Kamis (17/11), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/11). 

Menurut Ali Fikri, Oon merupakan pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan. Ia tersangkut dalam perkara suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan tipikor, Oon dikenai hukuman 3 tahun penjara dikurangi lamanya masa penahanan selama persidangan. Selain itu ia juga harus membayar pidana denda senilai Rp 200 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10) menyatakan bahwa terdakwa Oon bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti. Hakim menilai perbuatan Oon memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Saat itu Oon mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya. Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.

Oon didakwa memberikan suap berupa 1 unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Berbagai pemberian itu, baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana. Suap ditujukan agar mempercepat penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...