KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka Korupsi Dana Perimbangan

Ira Guslina Sufa
23 November 2022, 07:04
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan sebagai tersangka. Suherlan diduga terlibat dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengembangan dilakukan setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. KPK juga mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan),” ujar Karyoto seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11). 

 Saat ini Suherlan merupakan tenaga ahli DPR Fraksi PAN. Ia juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN Subang. 

Karyoto mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK. 

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi Korupsi Politikus PAN 

Karyoto mengungkapkan dalam perkara korupsi ini, Rifa Surya menyampaikan keinginan Natan Pasomba kepada tersangka Suherlan  selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN. Suherlan diminta agar dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...