Kejagung Tetapkan Dirut Sumatraco Langgeng Tersangka Kasus Impor Garam

Ade Rosman
25 November 2022, 15:21
Kejagung
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung RI menetapkan YN, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, YN diamankan di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat, dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali," kata Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (25/11). 

Lebih jauh, Ketut mengatakan Kejagung akan menahan YN untuk kepentingan penyidikan. Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tertanggal 24 November 2022. YN akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

"Terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022," kata Ketut.

Ketut menjelaskan pada perkara tersebut, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur mengalihkan garam impor untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Garam itu kemudian dialihkan menjadi garam Konsumsi.

Atas perbuatannya, YN disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) a, dan b UU Tipikor, subsider Pasal 13 UU Tipikor.

Ketut mengatakan dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka, maka kini jumlah tersangka menjadi enam orang. Sedangkan, untuk kerugian yang dialami negara, Ketut meyatakan masih dalam proses perhitungan oleh ahli. 

"Jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi enam orang, yaitu tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN," kata Ketut lagi. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...