Istana Tunda Kirim Surpres Calon Panglima TNI ke DPR, Ada Apa?
Pihak istana menunda pengiriman Surat Presiden (Surpres) berisi nama calon Panglima TNI yang bakal menggantikan Andika Perkasa. Sesuai rencana Surpres itu seharusnya sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (23/11) lalu.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan penundaan pengiriman Surpres sudah dikoordinasikan oleh istana. Penundaan akan dilakukan menyesuaikan agenda ketua DPR Puan Maharani.
"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," kata Indra seperti dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (25/11).
Menurut Indra, penundaan pengiriman Surpres calon Panglima TNI karena menunggu kepulangan Puan ke Tanah Air. Saat ini politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tengah memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN, 43th General Assembly of ASEAN Inter Parliamentary (AIPA) di Kamboja.
"Ya kesepakatan antara Ibu Ketua DPR dengan Pak Mensesneg itu,” ujar Indra lagi.
Pada Rabu (23/11), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pengiriman surpres mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. Menurut Pratikno setelah nama diberikan, selanjutnya DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menetapkan pengisi jabatan Panglima TNI. Meski begitu, ia tak mau menyampaikan siapa saja nama calon panglima yang dikirimkan ke DPR.
"Nanti DPR yang menyampaikan calonnya. Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif," kata Pratikno.
Saat ini daftar kepala staf di TNI yang masih aktif adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.
Ketua Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan Meutya Hafid mengatakan nama calon Panglima TNI yang dikirim Jokowi bisa saja berasal dari ketiga matra TNI. Ia menyebut sudah mengenal para kepala staf yang saat ini menjabat.
Meutya menyatakan Komisi I DPR RI masih memiliki waktu untuk melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap calon yang diusulkan. Sejauh ini, DPR menjadwalkan masa sidang untuk tahun 2022 akan berakhir pada 16 Desember 2022.