Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ira Guslina Sufa
1 Desember 2022, 12:43
BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Kementerian Kesehatan mengumumkan akan menaikkan tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dalam waktu dekat. Tarif tersebut meliputi metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs). 

Rencananya kenaikan tarif yang akan dibayarkan ke rumah sakit mencapai 30 persen. Kenaikan tarif juga akan diikuti dengan peningkatan manfaat dengan penambahan beberapa penyakit yang ditanggung. Manfaat yang akan ditambahkan adalah penapisan (screening) untuk beberapa penyakit.

Advertisement

"Kami tambahkan manfaat preventif 14 penyakit," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/11).

Adapun 14 penyakit yang akan ditanggung adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes mellitus, dan hipertensi. Penyakit lainnya yang ditanggung adalah screening anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis.

Di luar adanya penambahan manfaat ini, BPJS Kesehatan tetap mengacu pada aturan yang ada yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Perpres ini, dalam pasal 52 disebutkan terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; 
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja; 
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta; 
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; 
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; 
  8. Pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonti; 
  9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol; 
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; 
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; 
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; 
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga; 
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; 
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; 
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pengobatan komplementer
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; 
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement