RUU KUHP Masuk Sidang Paripurna DPR Besok, Ada 14 Pasal Kontroversial

Ade Rosman
5 Desember 2022, 09:37
RUU KUHP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diagendakan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12) mendatang. Kendati demikian, masih ada polemik dalam beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra.

Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang, Lucky Endrawati, mengungkapkan terdapat beberapa pasal tindak pidana yang masih menjadi objek bahasan dalam RKUHP. Pasal-pasal itu diperbincangkan lantaran masih ada kelompok masyarakat yang mempertanyakannya. 

"Ada 14 pasal tindak pidana yang masih menjadi objek bahasan dalam RUU KUHP," kata Lucky kepada Katadata.co.id Jumat (2/12).

 Daftar 14 Pasal Krusial dalam RUU KUHP 

1. Living Law (Pasal 2 & 601 RUU KUHP)

Menurut Lucky, pasal ini sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup. Meski begitu penggunaan hukum adat akan tetapi dibatasi oleh Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum.

"Memberlakukan hukum pidana adat melalui Peraturan Daerah memperkuat kedudukan hukum pidana adat," kata Lucky.

2. Pidana Mati (Pasal 67 & 100 RUU KUHP)

RUU KUHP telah mengatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Pidana mati dapat diberikan dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. 

Pasal ini juga akan melihat peran terdakwa dalam Tindak Pidana. Selain itu Hakim juga akan melihat alasan yang meringankan (Pasal 100 ayat 1).

 3. Kebebasan Berpendapat dalam RUU KUHP

Lucky mengatakan, penyusunan Tindak Pidana dalam RUU KUHP sudah mengacu pada beberapa Pertimbangan Putusan MK:

Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: Pengujian Pasal 134, 136 & 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden. Dalam putusannya MK menyebutkan penghinaan terhadap presiden selaku pejabat dapat menggunakan Pasal 207 KUHP sebagai Delik Aduan.

Putusan MK No. 6/PUU-V/2007: Pengujian Pasal 154 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah. Dalam putusannya MK menetapkan  perubahan pasal 154 KUHP yang isinya setuju dengan rumusan Pasal 240 RUU KUHP yang mengubah delik formil menjadi delik materiil yang telah disusun secara demokratis.

Putusan MK No. 31/PUU-XIII/2015: Pengujian Pasal 319 jo. 316 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Pejabat sebagai Delik Biasa. Putusan ini menetapkan bahwa pasal penghinaan terhadap pejabat sebagai Delik Aduan.

4. Penghinaan Presiden (Pasal 218 RUU KUHP)

Lucky mengatakan, Pasal ini mengacu pada pertimbangan dan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 207 KUHP. Putusan itu menyatakan bahwa dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat tetap bisa dituntut dengan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Umum tapi sebagai Delik Aduan.

5. Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib Untuk Mencelakakan Orang

(Pasal 252 RUU KUHP)

Pidana berlaku bagi yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Menurut Lucky, pasal ini jenisnya adalah Delik Formil, yaitu yang dilarang adalah perbuatannya saja, tanpa memperhatikan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.

6. Membiarkan Unggas yang Merusak Kebun/Tanah yang Telah Ditaburi Benih

(Pasal 277 RUU KUHP) 

Lucky mengatakan, pasca sosialisasi RUU KUHP, telah dilakukan penambahan frasa 'yang menimbulkan kerugian' (menjadi Delik Materiil).

"Pasal ini masih diperlukan guna melindungi kepentingan hukum para petani," katanya.

7. Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan/Contempt of Court

(Pasal 280 RUU KUHP)

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...