Pengacara Bharada E Sebut Kesaksian Ricky Rizal Hanya 30% yang Benar
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai pernyataan yang diungkapkan Ricky Rizal saat bersaksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya benar sekitar 30%. Dalam sidang hari ini Ricky bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
"Kami menilai keterangan dari Ricky Rizal ini 30% yang benar. 70%-nya itu kami ragukan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Ronny menyatakan, apa yang dikatakan Ricky tidak sesuai dengan fakta persidangan. Beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai, pertama, soal Ferdy Sambo yang memanggil Ricky melalui handy talkie (HT) untuk naik ke lantai tiga.
"Para ajudan pernah ditanyakan waktu diperiksa ya, kan HT itu satu jaringan, satu saluran, jadi ketika ada panggilan tentunya yang lain mendengar," katanya.
Ronny mengatakan, dari keterangan ajudan lain, tidak ada panggilan bagi Ricky untuk naik ke lantai tiga, sebagaimana disampaikan olehnya. Selain itu ia juga menyoroti pernyataan Ricky yang mengatakan mengetahui ada peristiwa tembak menembak.
"Kok tiba-tiba saudara Ricky Rizal ini mengetahui ada peristiwa tembak menembak, dari mana. Karena yang dipanggil terakhir itu adalah Richard Eliezer. Itu kan pertanyaan simple," kata Ronny.
Dalam kesaksiannya, Ricky mengatakan dirinya mengetahui adanya peristiwa tembak menembak ketika dilakukan pemeriksaan di provost. Berdasarkan hal tersebut, Ronny menyoroti waktu tiba Sambo, pada pukul 22.00 WIB, yang mana ada jeda waktu sekitar dua jam setelah pemeriksaan yaitu pukul 20.00 WIB.
"Kami sudah menanyakan kepada saksi dari sespri-nya Ferdy Sambo, menanyakan kapan para terdakwa ini diantar, jam delapan malam. Kemudian kami tanya pada saksi yang dari polres Jakarta Selatan, ketika pemeriksaan itu jam berapa, jam delapan malam, ketika mereka sampai diperiksa," katanya.
Ronny mengatakan, waktu pemeriksaan dengan keterangan mengenai Ricky yang mengetahui peristiwa tembak menembak tersebut tidak sesuai.
"Nah, ini kan ada jeda waktu dari jam delapan ke jam 10 malam. Kok tiba-tiba tadi Ricky Rizal bilang kalau dia itu memgetahui tembak menembaknya itu di pemeriksaan propam, ini gak nyambung," katanya.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.