Menkumham Persilakan Penolak RUU KUHP Ajukan Gugatan ke MK

Ira Guslina Sufa
6 Desember 2022, 08:07
RUU KUHP
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna gugatan bisa diajukan setelah RUU disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/12). 

Menurut Yasonna gugatan ke MK merupakan langkah yang lebih elegan dibanding harus membatalkan pengesahan. Apalagi RUU KUHP telah disusun lebih dari 60 tahun. Yasonna mengatakan pembatalan pengesahan justru akan penegakan hukum tetap memakai KUHP produk pemerintahan Belanda saat pemerintahan Indonesia belum terbentuk. 

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," tuturnya.

Yasonna menilai bila hingga saat ini penegakan hukum masih merujuk KUHP yang lama akan mengurangi kebanggaan sebagai negara merdeka. Meski begitu ia memahami bahwa perbedaan pendapat dalam menyikapi draft KUHP  adalah hal yang wajar dalam demokrasi. 

Lebih jauh Yasonna mengatakan sebelumnya pemerintah telah membahas dan mensosialisasikan draft RUU KUHP ke berbagai daerah. Sosialisasi juga dilakukan dengan menggelar audiensi dengan civitas academica, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Dewan Pers. Dari sosialisasi tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menampung sejumlah masukan untuk perbaikan atas draf RKUHP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...