Di Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ungkap Cerita Berbeda Pelecehan Putri
Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang bersaksi di sidang Ferdy Sambo hari ini mengungkap cerita berbeda mengenai dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Penjelasan itu disampaikan Benny berdasarkan pengakuan Putri yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Benny mengatakan menurut pengakuan Putri peristiwa pelecehan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga. Saat itu Putri mengaku dipegang-pegang oleh Brigadir J. Perbuatan ajudan Ferdy Sambo itu membuat Putri bereaksi.
“Jadi, almarhum Yosua melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak,” ucap Benny ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12).
Mendengar cerita Benny, Hakim kemudian bertanya secara spesifik mengenai apa saja yang diceritakan. Benny mengungkapkan Putri bercerita bahwa dirinya dipegang-pegang pada bagian paha oleh Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, Benny menjelaskan bahwa Putri Candrawathi memberikan keterangannya ketika Benny menghampiri Putri di kediamannya di Saguling. Sebelumnya, Benny sempat berada di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara terbunuhnya Yosua. Namun Ia tak berkesempatan meminta penjelasan Putri di sana.
Setelah mengetahui Putri Candrawathi berada di rumah Saguling, Benny bersama Susanto Haris, yang saat itu merupakan Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri, bergegas ke Saguling. Mereka pergi mengendarai mobil. Saat tiba di rumah Saguling dan bertemu Putri ia segera meminta penjelasan.
“Bu Putri menangis waktu itu. Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di Duren Tiga, sedang santai, lalu Bu Putri menangis lagi,” kata Benny Ali.
Setelah mendapatkan keterangan Putri, Benny Ali bersama Susanto kembali ke Duren Tiga. Saat itu keduanya merasa keterangan Putri cukup jelas. Adapun kesimpulan sementara saat itu adalah terjadi pelecehan di kediaman Kadiv Propam Polri dikuatkan keterangan saksi-saksi, seperti Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo.
Cerita Putri yang disampaikan pada Benny Ali itu rupanya berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Sambo mengatakan peristiwa dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh istrinya di rumahnya, Jalan Saguling pada 8 Juli. Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Dalam BAP itu Sambo mengatakan bahwa dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, saat istrinya sedang istirahat.
Keterangan dalam BAP itu sama dengan yang dibacakan jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (17/10) di PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Ferdy Sambo mengatakan pelecehan terhadap Putri terjadi di rumah di Magelang. Sedangkan peristiwa di rumah Duren Tiga adalah penembakan yang telah direkayasa.
Dalam persidangan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi. Selain Benny Ali, Kejaksaan juga menghadirkan 11 saksi yang terdiri dari 6 orang saksi berasal dari unsur "obstruction of justice" dan saksi lain.