Menteri Yasonna Sebut Aksi Tolak Pengesahan KUHP Tak Berguna

Andi M. Arief
6 Desember 2022, 20:06
RUU KUHP
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Reformasi KUHP kembali melakukan aksi simbolik penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan kegiatan demonstran yang ingin menginap di depan Gedung DPR tidak ada gunannya. Menurut Yasonna, para massa aksi bisa melakukan protes dengan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. 

"Judicial review itu mekanisme konstitusional. Saya mengajak teman-teman belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum dalam pendekatannya," kata Yasonna di Istana Merdeka, Selasa (6/12).

Menurut Yasonna Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru disahkan sudah disusun dengan baik. Pembuatan UU KUHP yang baru telah melibatkan berbagai pihak dan dibahas secara berjenjang.

Setelah melalui pembahasan yang alot, hari ini sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan draft Rancangan KUHP menjadi Undang-undang. Pengesahan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR dengan dua partai mengajukan catatan yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. 

Yasonna menyampaikan penyusunan draft RKUHP telah dilakukan pemerintah dengan melibatkan beberapa pihak di masyarakat, seperti pakar, dewan pers, dan lembaga sosial masyarakat. Namun Yasonna mengakui tidak semua pihak menyetujui UU KUHP yang telah disetujui hari ini.

"Nggak mungkin kita semua bisa setuju 100%, belum ada UU yang seperti itu. Kalau pada akhirnya ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silahkan saja judicial review," ujar Yasonna.

Menkumham mengatakan upaya pembaruan UU KUHP telah dimulai sejak 1963. Artinya, setiap presiden pernah mencoba membawa upaya pembaruan UU KUHP ke Sidang Rakyat, namun gagal mencapai kata setuju.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...