Putri Batal Hadir di Sidang Bharada E, Hindari Bahas Pelecehan?

Ade Rosman
7 Desember 2022, 09:18
Bharada E
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal hari ini Rabu (7/12) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan menghadirkan Ferdy Sambo dan mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali sebagai saksi.

Selain Ferdy Sambo dan Benny, sidang hari ini seharusnya juga menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi. Kehadiran Putri disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Ferdy Sambo dan Putri kemarin, Selasa (6/12). Namun, pihak Putri menyampaikan keberatan jika harus bersaksi dalam sidang yang sifatnya terbuka.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya khawatir saat persidangan disinggung mengenai pelecehan seksual.

"Pada tanggal 27 oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim, dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember, terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.

Menanggapi pernyataan tersebut, hakim kemudian menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan untuk menggelar sidang tertutup. Hakim beralasan dakwaan oleh JPU terkait pembunuhan berencana, bukan asusila. Majelis hakim kemudian memutuskan Sambo dihadirkan terlebih dahulu untuk sidang hari ini.

"Kalau begitu, kita ubah dulu. Untuk besok [hari ini] yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," katanya. 

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...