Pengakuan Ferdy Sambo: Semua Ini Berita Bohong Saya, ‘Prank’ Saya
Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali hari ini, Rabu (7/12) kembali memberi kesaksian dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Benny akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kesaksiannya, Benny mengungkapkan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J yang juga dihadrikan dalam sidang lanjutan hari ini.
Menurut Benny, ia pernah menyampaikan langsung keluh kesahnya dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J kepada Ferdy Sambo. Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri,
"Pada kesempatan olahraga (di Mako Brimob), saya bilang, 'komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita komandan'," kata Benny saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Benny mengatakan saat itu ia menyatakan meminta pertanggung jawaban dari mantan Kadiv Propam Polri itu karena telah menyeret banyak pihak dalam perkara tersebut. Benny juga sempat menyebut nasib pasa yunior di bagian penyidikan.
"Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban," kata Benny lagi.
Selanjutnya, Benny mengungkapkan, pada saat itu, Sambo kemudian meminta maaf padanya, Sambo mengakui telah berbohong pada Benny dan yang lainnya.
"Beliau (Sambo) bilang 'iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membawa adik-adik semua'," ujar Benny menirukan kembali pernyataan Ferdy Sambo.
Benny mengatakan, pada saat itu Sambo menyadari bahwa perbuatannya salah. Selain itu, Benny menjelaskan kalau ia juga meminta Sambo bertanggung jawab.
"Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persekongkolan," kata Benny pada Sambo.
Pernyataan Benny saat itu ditanggapi Ferdy Sambo dengan serius.
"Iya maaf, saya salah," kata Sambo seperti diulang Benny.
Diagendakan, pada sidang Richard, Ricky, dan Kuat hari ini, selain Benny, salah satu terdakwa lainnya, Ferdy Sambo juga dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan Putri Candrawathi batal memberi kesaksian hari ini.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.