Cek Fakta: Benarkah Pasal soal Zina di KUHP Baru Ancam Ruang Privat?

Ira Guslina Sufa
8 Desember 2022, 16:43
KUHP
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Poster penolakan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) dipasang pada kawat berduri di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Selasa (6/12) lalu menuai kontroversi. Sejumlah kelompok menilai RUU yang disahkan itu masih memuat pasal yang berpotensi bermasalah di kemudian hari.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan pemerintah dan DPR kebablasan karena mengatur hal yang menjadi norma susila dalam kacamata hukum pidana. 

Advertisement

Lebih jauh Isnur mengatakan pembatasan hidup bersama untuk pasangan bukan suami istri hanya mengacu pada agama tertentu. Padahal di Indonesia ada agama dan keyakinan yang tak mempersoalkan hidup bersama ini. 

Masuknya pasal 412 dalam KUHP baru juga mendapat sorotan dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim. Dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12) lalu, Kim mengatakan aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Bagaimana bunyi pasal 412 tentang zina yang disebut mengatur ranah pribadi itu? 

Pasal 412  

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.  

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:  suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau  Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Delik Aduan Absolut 

Menanggapi kontroversi yang muncul dari pengesahan UU KUHP, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan bahwa pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang bisa membuat pengaduan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement