Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Libur Nataru, Wajib Vaksin Booster?

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2022, 09:59
Libur Nataru 2023
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Pengunjung menikmati perairan Pulau Sironjong Ketek di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (8/12/2022).

Menyambut libur natal dan tahun baru 2023, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. Salah satunya adalah dengan memperbaharui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Pada Selasa (6/12) pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam dua regulasi yaitu instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen selama perpanjangan PPKM. 

Dia mengatakan perpanjangan PPKM merupakan persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap menjaga kewaspadaan dan menjaga protokol kesehatan. 

"Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar  Safrizal, 

Menurut Safrizal selama perpanjangan PPKM untuk transportasi umum tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Sedangkan perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Begitu juga dengan perjalanan menggunakan pesawat, kapal dan kereta api. 

Adapun aturan perjalan untuk menggunakan kereta api, pesawat dan kapal selama masa PPKM telah diatur dalam ketentuan terpisah. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh, SE Menhub Nomor 85 untuk transportasi darat dan SE Menhub Nomor 83 untuk transportasi laut, dan SE Menhub Nomor 82 tentang perjalanan udara. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...