Sah! Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2022, 17:09
Papua Barat Daya
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo memberikan sosialisasi kepada kepala daerah dan masyarakat terkait persiapan wilayah provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (21/11/2022).

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pengesahan Undang-undang ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah, menjadi 38. 

"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," kata Tito di Jakarta, Jumat (9/12).

Peresmian Provinsi Papua Barat Daya juga diikuti dengan pelantikan pejabat gubernur. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur Papua Barat Daya di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri. 

"Kemudian, pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur, kami laksanakan hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat," ujar Tito. 

Adapun sosok yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah Muhammad Musa'ad. Mendagri Tito meminta penjabat gubernur untuk mengemban amanah sebaiknya sesuai dengan sumpah jabatan dan kepercayaan yang telah diberikan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...