Mahkamah Agung Sanksi Berat 18 Hakim Sepanjang 2022

Ade Rosman
9 Desember 2022, 18:40
Mahkamah Agung
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto manyatakan selama 2022 mahkamah telah menjatuhkan sanksi berat pada 18 hakim. Sanksi diberikan sebagai komitmen MA untuk menjaga integritas lembaga. 

Advertisement

Menurut Sugiyanto, sepanjang tahun terdapat 104 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Sebanyak 17 di antaranya mendapatkan hukuman sedang, serta 16 dihukum ringan. Jumlah tersebut, kata Sugiyanto, lebih sedikit dari tahun sebelumnya.

“Untuk 2021 ada 132 hakim, belum yang aparaturnya. Jadi kalau kita jumlah seluruhnya ada 284 aparatur dari hakim dan aparatur di bawah MA yang dijatuhi hukuman mulai dari berat sampai ringan,” kata Sugiyanto di Gedung MA. Jumat (9/12).

Sugiyanto mengatakan, MA terbuka mengenai data aparatur bermasalah yang dijatuhi sanksi tersebut. Setiap bulan website badan pengawasan akan memuat hakim maupun aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin.

Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto mengaku pihaknya tidak bisa memberantas makelar kasus dalam instansinya. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya meminimalisir pergerakan dari makelar kasus tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement