Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ira Guslina Sufa
10 Desember 2022, 11:23
pesawat
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Penumpang pesawat

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jelang libur natal dan tahun baru 2023. Pengumuman yang dirilis Selasa (6/12) itu merupakan langkah antisipasi untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. 

Dalam pengumuman terbaru, pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam dua regulasi yaitu instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen selama perpanjangan PPKM. 

"Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal, 

Menurut Safrizal selama perpanjangan PPKM untuk transportasi umum tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. Para penumpang dan penyedia jasa harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Selama masa perpanjangan PPKM aturan perjalanan untuk perjalanan darat menggunakan pesawat tetap merujuk pada aturan perjalanan selama libur nataru merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 24/2022. 

Khusus untuk aturan naik pesawat selama libur nataru merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. perjalanan udara. Ketentuan dalam edaran ini berlaku sejak 29 Agustus 2022.

Aturan Naik Pesawat Libur Nataru 

Berikut aturan naik pesawat selama libur natal dan tahun baru 2023 merujuk SE Menhub Nomor 82 tahun 2022

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • Pelaku perjalanan  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Untuk penumpang komorbid tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Penumpang harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Seluruh penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Mereka hanya wajib memenuhi syarat naik pesawat terbaru berupa ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...