Putri Mengaku Tak Kenali Suara Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Putri Candrawathi mengaku tidak mengenal suara suaminya, Ferdy Sambo ketika peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah Duren Tiga, pada (8/7) lalu. Putri menceritakan, pada saat itu ia tengah beristirahat di dalam kamar. Ia kemudian mendengar suara ribut-ribut dari luar kamar.
"Belum tertidur masih ngantuk-ngantuk gitu, tiba-tiba ada kayak suara ribut-ribut seperti suara orang bercakap, gak lama," kata Putri ketika bersaksi dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Putri mengatakan, pada saat itu, suara yang didengarnya cukup keras. Meski begitu suara yang ia dengar tidak seperti suara teriakan.
"Ada suara orang aja. Seperti dia bicara, tapi agak keras. Tapi saya tidak jelas apa yang diomongin," kata Putri.
Meski menyatakan mendengar suara percakapan cukup keras, namun ia tidak bisa mengenali suara tersebut.
"Saya tidak mengenali suara tersebut," kata Putri.
"Saksi tidak mengenali suara suami saksi?," kata jaksa, menanggapi pernyataan Putri.
"Saya tidak tahu kalau itu ada suami saya di situ," kata Putri.
Selain itu, Putri juga mengatakan, keberadaannya di Duren Tiga bukan bagian dari skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Putri menjawab keberadaannya di Duren Tiga karena ia ingin melakukan isolasi mandiri.
"Tidak (bagian dari skenario), saya ke situ karena saya ingin isolasi," kata Putri menjawab.
Jaksa kemudian mempertegas jawaban Putri, dengan menanyakan kembali apakah keberadaan putri di Duren Tiga bukan bagian dari skenario yang dibuat oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Bukan, saya ingin isolasi karena saya mengalami demam," katanya.
Putri dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12). Pada sidang tersebut, Putri meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.
Mulanya, hakim menanyakan apakah Putri merasa terbebani bila sidang dengan konteks asusila dilaksanakan secara terbuka.
"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?," tanya hakim di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut menjawab dirinya merasa terbebani, dan meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup.
"Iya, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara tertutup. Meski demikian, hakim mengatakan selain konteks asusila, sidang akan dilaksanakan secara terbuka.
"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata hakim.