KPU Tetapkan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Ira Guslina Sufa
14 Desember 2022, 10:08
KPU
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Warga dengan memakai kostum maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu berpose usai peluncurannya di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).

Komisi Pemilihan Umum hari ini akan melakukan pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2024 mendatang. Pengundian akan dilakukan setelah KPU menetapkan daftar partai politik peserta pemilu pada sore hari. 

Sesuai jadwal dari bagian humas KPU rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta 2024 akan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Setelahnya dilanjutkan pengumuman penetapan partai peserta Pemilu. Sedangkan pengundian nomor urut partai peserta pemilu akan dilakukan pada pukul 19.00 WIB. 

Advertisement

Soal pengundian nomor urut partai peserta pemilu ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan di antara partai politik setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 mengenai perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Perppu memberikan plihan bagi partai politik (parpol) bisa memilih nomor urut lama atau mengikuti undian untuk pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan partainya lebih suka jika nomor urut diundi kembali. Meski begitu PPP tidak mempersoalkan bila tetap memakai nomor lama. Arsul mengatakan aturan tersebut bisa menimbulkan ruang tafsir yang berbeda.

"Tafsir pertama bisa saja kemudian mengatakan bahwa karena ada yg menghendaki agar diundi ya ini diundi. Tafsir yang kedua karena menghendaki itu tetap dengan nomor lama maka ya yang menghendaki tetap nomor lama, ya nomor lamanya bisa dipertahankan, kan begitu ruang tafsirnya" katanya, di Kompleks Parlemen, jakarta, Selasa (13/12).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement