KPU Ungkap Penyebab Partai Ummat Tak Lolos Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 17 partai lolos sebagai peserta pemilu 2024. Dari 18 partai yang lolos verifikasi faktual, Partai Ummat menjadi satu-satunya yang tidak lolos.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dari hasil yang disampaikan tersebut, partai Ummat mendapatkan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu," kata ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Rabu (14/12).
Di provinsi Nusa Tenggara Timur Partai Ummat hanya memenuhi 12 keanggotaan. Sedangkan persyaratan minimal adalah 17 orang di setiap kabupaten dan kota. Sedangkan di Sulawesi Utara, partai ummat hanya mencatatkan 1 keanggotaan. Atas hasil keputusan KPU, partai Ummat menyatakan keberatan.
"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanisme nya seperti apa," kata Nazaruddin, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).
Menanggapi pertanyaan tersebut, ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan keberatan. Surat keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai.