Korupsi Pestisida, KPK Tuntut Eks Petinggi Kementan 5,5 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
15 Desember 2022, 11:29
Korupsi KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Jenderal Hortikultura Hasanuddin Ibrahim dengan hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Dirjen pada periode 2010-2015 itu dituntut karena diduga melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,947 miliar.

"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Hasanuddin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” kata JPU KPK Putra Iskandar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/12).

Advertisement

JPU KPK menilai Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasanuddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Terdakwa tidak mengakui terus terang atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa.

Dalam perbuatannya, Hasanuddin melakukan korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya untuk mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Program ini merupakan bagian dari belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah. Kegiatan berada di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2013 berupa pengadaan pembasmi hama berbasis mikoriza untuk tanaman kentang.

Pada Oktober 2012, Hasanuddin Ibrahim meminta agar dilakukan pengadaan mikoriza untuk tanaman kentang. Hasanuddin meminta Eko Mardianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan adik Hasanuddin bernama Nasser Ibrahim.

Sutrisno diketahui sebagai Direktur PT HNW yang bergerak di bidang jual beli pupuk. Adapun merek dagang yang dikuasai adalah Rhizagold dari Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dengan Rhizagold adalah pupuk tanaman kelapa sawit. Namun pengadaan tersebut tidak jadi dilakukan, sehingga dimasukkan kembali pada usulan tahun anggaran 2013 sebesar 225 ribu kilogram senilai Rp18,615 miliar yang akhirnya disetujui sebagai bagian anggaran TA 2013.

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement