Bawaslu Mediasi Partai Ummat dan KPU, Bahas Putusan Peserta Pemilu

Ade Rosman
19 Desember 2022, 12:12
partai Ummat KPU Bawaslu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (tengah) menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Partai Ummat diagendakan akan melakukan sidang mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (19/12) siang. Mediasi dilakukan berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan partai bentukan Amien Rais atas putusan KPU yang tak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.

"Iya (mediasi), namun tertutup," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (19/12).

Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, menyatakan pihaknya akan menghadiri agenda tersebut. KPU kata Idham akan memberikan penjelasan ihwal putusan yang telah diambil KPU.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022," kata Idham, dikutip dari Antara, Senin (19/12).

Idham mengatakan, kehadiran tersebut merupakan salah satu bentuk KPU dalam menghormati hak hukum partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Menurut Idham, sengketa proses di Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan bagian dari proses pemilu. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...