Psikolog Ingatkan Dampak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi untuk JPU

Ira Guslina Sufa
21 Desember 2022, 18:42
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meragukan kebenaran klaim perkosaan yang dialami Putri Candrawathi di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/12). 

Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, dan psikologi forensik. 

Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa. Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Lebih jauh ia menyebut, jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC). Menurut Reza sejauh ini laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...