Psikolog Ingatkan Dampak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi untuk JPU

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meragukan kebenaran klaim perkosaan yang dialami Putri Candrawathi di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut," kata Reza seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, dan psikologi forensik.
Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa. Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut.
Lebih jauh ia menyebut, jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC). Menurut Reza sejauh ini laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
"Nah, di sinilah terjadi paradoks," kata Reza.
Paradoks yang dia maksudkan adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri. Situasi ini menurut Reza, menimbulkan pertanyaan akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.
"Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka," kata Reza.
Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan dalam perkara kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.
Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain. Ia menyebut persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.