Komisioner KPU Idham Holik Diadukan ke DKPP Soal Dugaan Intimidasi

Ade Rosman
21 Desember 2022, 19:07
KPU DKPP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Koalisi masyarakat sipil peduli pemilu bersih melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan dibuat melalui dua firma hukum yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office. 

Dalam aduan yang dilayangkan, koalisi melaporkan Idham atas dugaan pelanggaran etik. Idham disebut mengeluarkan ancaman saat konsolidasi nasional pada anggota KPU Daerah. Dalam pernyataannya Idham disebut menyebut KPUD harus mengikuti perintah atau akan 'di-rumah sakitkan' bila tak menurut. 

"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," kata Julio kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).

Julio mengatakan, pada kesempatan yang sama, selain Idham, pihaknya juga mengadukan 9 terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Para terlapor merupakan ada yang menjabat komisioner KPU Provinsi dan ada komisioner kabupaten dan kota. 

"Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," kata Julio.

Sementara itu, Ibnu Syamsu Hidayat yang juga datang bersama Julio mengatakan pelaporan tehadap beberapa anggota KPU, komisioner di provinsi dan kabupaten/kota, terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ibnu menjelaskan, pihaknya menemukan adanya modus menghindari verifikasi faktual maupun rekayasa verifikasi faktual. 

"Kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," kata ibnu.

Lebih jauh, Julio mengatakan, pihaknya juga memantau kinerja DKPP dan juga memperhatikan bilamana ada 'serangan balik' dari KPU kepada kliennya. Jika dalam proses terjadi serangan balik, maka pihaknya tidak ragu untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...