Berkas Perkara Lengkap, 5 Tersangka Kasus Kanjuruhan Segera Disidang

Ade Rosman
22 Desember 2022, 11:43
Tragedi kanjuruhan
ANTARA FOTO/H. Prabowo/abs/tom.
Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara untuk lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah lengkap atau P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengungkapkan pelimpahan berkas 5 tersangka dan barang bukti atau tahap II sudah dilakukan penyidik Polda Jatim pada Rabu (21/12).

“Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari, sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tgl 9 Januari 2023," kata Fathur seperti dikutip dari laman resmi Kejati Jatim, Kamis (22/12).

Fathur menjelaskan berkas perkara yang sudah lengkap merupakan berkas untuk tersangka SS dari Security Officer BRI, dan tersangka AH dari panitia pelaksana. Keduanya disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Untuk tiga tersangka lain penyidik Polda Jatim menyangkakan pasal berbeda. Mereka adalah tersangka WSP, BSA dan HM yang merupakan anggota kepolisian RI. Ketiga tersangka disangka dengan pasal pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Selain itu, kata Fathur, ada pula beberapa barang bukti yang diserahkan, di antaranya surat-surat, gas gun, senjata flash ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata. Polda jatim juga menyerahkan barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang," kata Fathur.

Fathur menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketentuan ini sesuai dengan Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. 



Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...