Partai Ummat Turunkan Tim Khusus Kawal Verifikasi Faktual Ulang KPU
Partai Ummat menerjunkan tim khusus untuk mengawal proses verifikasi faktual yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum. KPU menurunkan sebanyak 50 anggota yang akan dibagi ke dalam dua wilayah.
Sebanyak 25 anggota akan mengawal proses verifikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur dan 25 lainnya ke Sulawesi Utara. Langkah ini diambil Partai Ummat untuk memastikan proses verifikasi faktual ulang yang berlangsung hingga 28 Desember 2022 mendatang berjalan lancar.
"Untuk memastikan verifikasi faktual berjalan lancar sesuai dengan aturan main yang ada, kami telah menerjunkan sekitar 25 anggota di Sulawesi Utara dan 25 orang di Nusa Tenggara Timur untuk mengawal jalannya 'verfak'," kata Wakil Ketua Umum Nazaruddin seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/12).
Sebelumnya pada Jumat (23/12) Partai Ummat telah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Lalu pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol itu.
"Pada tanggal 23 - 24 Desember 2022 telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap data yang kami masukkan (ke Sipol) dan dinyatakan lolos atau memenuhi syarat. Selanjutnya, pada tanggal 25 Desember kemarin telah dilakukan pengambilan sampling data keanggotaan," ujar Nazaruddin lagi.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi. Mediasi dilakukan antara Partai Ummat dan KPU atas sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU. Dua provinsi itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022. Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022.
Adapun hasil akhir rekapitulasi verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022. Bila memenuhi syarat, Partai Ummat akan ditetapkan sebagai partai peserta pemilu 2024. .