Komisi Yudisial Sanksi 19 Hakim Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan komisi merekomendasikan sanksi untuk 19 hakim sepanjang Januari hingga November 2022. Rekomendasi itu didasarkan laporan dan aduan yang diterima Komisi Yudisial sepanjang tahun.
"Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan," kata Joko, dalam paparan Kinerja 2022 di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).
Menurut Joko, dari 19 rekomendasi sebanyak 14 hakim dijatuhi sanksi ringan. Sebanyak 6 teguran tertulis, dan 8 disanksi dengan membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya satu hakim diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, dan satu orang hakim lainnya disanksi non palu paling lama enam bulan.
Selain itu, Joko mengatakan terdapat tiga hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah hakim MIT, MIM dan HGU.
MIT melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Juli lalu. Namun, sidang sempat ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir. Berselang beberapa waktu, pada 26 Juli 2022 sidang diputus berdasarkan keputusan Nomor 01/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Lalu untuk MIM dilaksanakan sidang MKH pada 12 Juli 2022. Ia disanksi berdasarkan keputusan Nomor 02/MKH/2022 dengan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
Selanjutnya, terhadap HGU sidang MKH dilaksanakan pada 24 Agustus 2022. Sanksi itu ditetapkan dalam keputusan Nomor 03/MKH/2022 dan disanksi berat pemberhentian tidak hormat.
Lebih jauh, Joko menjelaskan laporan yang diterima KY disampaikan masyarakat secara langsung, daring, maupun melalui surat lewat pos. Laporan dari DKI Jakarta berada di posisi pertama dengan jumlah terbanyak, yaitu 285 laporan pengaduan.
Jawa Timur di posisi kedua dengan 161 laporan pengaduan. Setelahnya Sumatera Utara 114 laporan pengaduan, dan Jawa Barat 125 laporan pengaduan. Selanjutnya aduan dari Jawa Tengah ssebanyak 80 laporan pengaduan.