Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Meme, Jaksa Ajukan Banding

Ira Guslina Sufa
29 Desember 2022, 08:10
Roy Suryo
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Roy Suryo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (22 Desember 2022).

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus meme mirip stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12) hakim menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu divonis 9 bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Hakim Ketua Martin Gintin, saat membacakan putusan pada Rabu (28/12/2022).

Selain dipidana sembilan bulan penjara, Roy Suryo juga dikenakan kewajiban membayar denda senilai Rp 5.000. Putusan dibuat setelah mendengarkan keterangan dari 10 saksi fakta, 5 saksi ahli dan 5 saksi yang meringankan. 

Usai hakim membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. 

“Ya, Yang Mulia kami akan ajukan banding,” kata JPU saat ditanya hakim soal putusan yang dibuat.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Roy Suryo hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan. Jaksa menyebut, Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa Setyo hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama. Meme itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. 

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang langsung menyatakan banding, pengacara Roy Suryo tidak langsung memberikan jawaban. Pengacara Roy hanya menyebut akan pikir-pikir dulu untuk menentukan sikap atas putusan itu. Sedangkan Roy Suryo mengikuti sidang secara daring. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...