Ketua KPU Mengaku Tak Sakit Hati Dilaporkan Wanita Emas ke DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut tak sakit hati meski telah dilaporkan oleh 'wanita emas' ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual. Pernyataan itu disampaikan Hasyim secara terbuka saat membuka diskusi di kantor KPU RI, Kamis (29/12).
"Nah, di antara kita juga sudah ada yang diadukan ke DKPP, termasuk saya," kata Hasyim.
Menurut Hasyim laporan dari masyarakat atas kinerja dan rekam jejak komisioner KPU merupakan hal biasa. Hal itu tidak hanya berlaku untuk Komisioner KPU Pusat tetapi juga hingga kabupaten dan kota. Ia mengimbau kepada pengurus KPU provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak sakit hati jika diadukan ke lembaga lain.
"Jangan pernah kemudian sakit hati kalau kita ini dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.
Ia mengatakan, posisi KPU selalu di pihak terlapor merupakan hal yang biasa. Alasannya, konstruksi Undang-undang memang menempatkan KPU sebagai pihak yang diawasi. .
"Mengapa KPU selalu menjadi 'ter-', menurut konstruksi Undang-undang dan tidak pernah menjadi 'pe-'—pengadu, penggugat. Pertanyaannya, kalau mau menggugat- SK-nya siapa yang mau digugat, masa SK-nya sendiri kan tidak mungkin," kata Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau Wanita Emas ke DKPP. Laporan tersebut, diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis, 22 Desember 2022. Laporan dibuat Wanita Emas Hasnaeni yang diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas.
Selain Hasyim, DKPP juga menerima laporan pelanggaran etik oleh komisioner KPU lainnya yaitu Idham Holik. Idham disebut mengintervensi KPU Daerah selama proses verifikasi partai politik.