PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang, KPK: Metamorfosis Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan terbaru, PPATK menyebut modus baru itu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.
"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12).
Menurut Ali, modus TPPU dengan investasi di pasar modal sebelumnya pernah diungkap KPK dalam kasus M Nazaruddin. Saat itu, Nazar melakukan TPPU lewat pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dan menindak modus baru kejahatan korupsi. Salah satunya dengan peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.
Pada 2022, KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan itu melibatkan sejumlah lembaga seperti PPATK, Dittipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI.
"Kami memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup 'cryptocurrency' seperti 'bitcoin' dan 'ethereum' tetapi aset digital lainnya seperti token 'nonfungible' (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," ungkap Ali.
Lebih jauh Ali mengatakan, KPK melihat fenomena pencucian uang lewat pasar modal harus diantisipasi dan dimitigasi. Modus ini berpeluang memunculkan kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang.
"Maka, pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini," ujar Ali lagi.
Ia mengatakan KPK saat ini juga telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. Menurut Ali, KPK akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui 'asset recovery'.