3 Faktor Pendorong Ferdy Sambo Berani Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemberhentian tidak hormat bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan terdapat beberapa aspek teknis yang menjadi pertimbangan di balik tuntutan yang diajukan. Menurut Arman pertimbangan ini membuat Ferdy Sambo yakin hakim bisa memenuhi gugatan yang diajukan.
Aspek pertama adalah fakta bahwa Sambo selama menjadi anggota Polri telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Arman menyebut Sambo telah mengabdi secara profesional dan berintegritas.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman, dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
Aspek kedua, bahwa pada 22 Agustus 2022 lalu Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri itu dilayangkan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.
Menurut Arman, surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditujukkan kepada Kapolri. Namun, ia menyebut permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.