Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi Usai 4 Bulan Dipecat
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy menggugat Jokowi dan Kapolri terkait pemberhentian tidak hormat bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya baru melayangkan gugatan pada Kamis (30/12). Alasan gugatan itu baru dilayangkan karena Ferdy Sambo sebelumnya masih fokus pada perkara pidana yang sedang dihadapi.
"Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka Pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Menurut Rasamala, gugatan tersebut dikarenakan Sambo tidak terima diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia berharap dengan gugatan hakim bisa mengembalikan haknya sebagai anggota Polri.
Di sisi lain, Arman Hanis yang juga merupakan kuasa hukum Ferdy Sambo, menyatakan, terdapat beberapa aspek teknis, yang diharapkannya dapat menjadi pertimbangan dalam pengkajian gugatan yang dilayangkannya.
Aspek pertama adalah fakta bahwa Sambo selama menjadi anggota Polri telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Arman menyebut Sambo telah mengabdi secara profesional dan berintegritas.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman, dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
Aspek kedua, bahwa pada 22 Agustus 2022 lalu Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri itu dilayangkan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.
Menurut Arman, surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditujukkan kepada Kapolri. Namun, ia menyebut permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
Aspek ketiga, masih berhubungan dengan poin sebelumnya, Arman mengatakan, pengunduran diri kliennya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Menurut Arman, aturan itu berbunyi terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
Merujuk ketentuan itu maka pengajuan pengunduran diri dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pertimbangan itu meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.
Saat ini Ferdy Sambo berstatus terdakwa untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia disebut secara sengaja melakukan pembunuhan bersama-sama dengan empat terdakwa lain yaitu istrinya Putri Candrawathi, dan tiga mantan bawahannya Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Pemberhentian Ferdy Sambo dari kepolisian berkekuatan hukum tetap sejak Senin (19/9). Putusan itu diambil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Keputusan itu merupakan penguatan atas putusan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 20