Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi Usai 4 Bulan Dipecat
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy menggugat Jokowi dan Kapolri terkait pemberhentian tidak hormat bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya baru melayangkan gugatan pada Kamis (30/12). Alasan gugatan itu baru dilayangkan karena Ferdy Sambo sebelumnya masih fokus pada perkara pidana yang sedang dihadapi.
"Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka Pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Menurut Rasamala, gugatan tersebut dikarenakan Sambo tidak terima diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia berharap dengan gugatan hakim bisa mengembalikan haknya sebagai anggota Polri.
Di sisi lain, Arman Hanis yang juga merupakan kuasa hukum Ferdy Sambo, menyatakan, terdapat beberapa aspek teknis, yang diharapkannya dapat menjadi pertimbangan dalam pengkajian gugatan yang dilayangkannya.
Aspek pertama adalah fakta bahwa Sambo selama menjadi anggota Polri telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Arman menyebut Sambo telah mengabdi secara profesional dan berintegritas.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman, dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).