Sah! Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai salah satu partai politik peserta pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap partai Ummat, di Kantor KPU, Jumat (30/12).
Komisioner KPU, Idham Holik yang menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang partai Ummat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara mendapatkan hasil memenuhi syarat (MS). Menurut Idham di provinsi NTT, partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.
Capaian Partai Ummat di NTT berada di atas ambang minimal yaitu 17 kabupaten dan kota. Dengan begitu, status akhir hasil verifikasi faktual partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk provinsi Sulawesi Utara, partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sesuai dengan batas minimal, maka dinyatakan lolos.Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat secara resmi lolos menjadi salah satu parpol peserta pemilu 2024.
"Demikianlah hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai Ummat, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Republik Indonesia dalam rapat pleno pada siang hari ini," kata Idham, di kantor KPU, Jumat (30/12).