Sah! Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2024 oleh KPU
Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai salah satu partai politik peserta pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap partai Ummat, di Kantor KPU, Jumat (30/12).
Komisioner KPU, Idham Holik yang menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang partai Ummat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara mendapatkan hasil memenuhi syarat (MS). Menurut Idham di provinsi NTT, partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota.
Capaian Partai Ummat di NTT berada di atas ambang minimal yaitu 17 kabupaten dan kota. Dengan begitu, status akhir hasil verifikasi faktual partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk provinsi Sulawesi Utara, partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sesuai dengan batas minimal, maka dinyatakan lolos.Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat secara resmi lolos menjadi salah satu parpol peserta pemilu 2024.
"Demikianlah hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai Ummat, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Republik Indonesia dalam rapat pleno pada siang hari ini," kata Idham, di kantor KPU, Jumat (30/12).
Sebelumnya, partai Ummat melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12), karena terdapat hasil verfak tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yang diumumkan KPU pada Rabu (14/12) lalu.
Kemudian, dilakukan dua kali mediasi dengan KPU yang difasilitasi oleh Bawaslu, yang menghasilkan kesepakatan akan dilakukan verifikasi ulang.
"Bahwa Bawaslu telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12) dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membacakan putusan mediasi, Selasa (20/12).
Beberapa poin kesepakatan dalam mediasi tersebut yaitu, partai Ummat bersedia dan menyanggupi untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan, sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara.
Dengan rincian sebagai berikut, NTT beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua.
Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.