Deretan Peristiwa Seputar DPR yang Disorot Publik Sepanjang 2022

Ade Rosman
31 Desember 2022, 06:50
DPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR berfoto bersama usai Sidang Paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Sepanjang 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa kali menjadi sorotan publik. Ada yang disorot karena kebijakan dan keputusan yang diambil dan ada pula yang disorot lantaran polah wakil rakyat yang tak biasa.

Gelagat para anggota Dewan Parlemen tak luput dari perhatian publik dan bahkan menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan ada juga yang menimbulkan spekulasi atas tingkah para wakil rakyat di Parlemen. 

Berikut beberapa kejadian yang terjadi di DPR atau melibatkan anggota parlemen dan menjadi sorotan publik selama 2022:

Arteria Dahlan Sunda

Pada awal tahun 2022, saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI pada Senin (17/1) lalu, politikus PDIP Arteria Dahlan mempersoalkan penggunaan Bahasa Sunda. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kejati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

"Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," kata Arteria.

Buntut dari ucapannya tersebut menuai kontroversi, dan dikecam beberapa pihak. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahkan ikut menyatakan sikap. RK sempat meminta Arteria untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda.

Atas ucapannya tersebut, Arteria dijatuhi sanksi peringatan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sanksi itu ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP.

Pengadaan Barang dengan Nilai Besar

Masyarakat beberapa kali menyoroti rencana pengadaan barang dengan nilai fantastis yang dianggarkan DPR. Beberapa pengadaan yang disorot adalah pengadaan kalender dengan anggaran Rp 955 juta, 100 unit TV 43 inci dengan total Rp 1,5 miliar.

Kesekjenan DPR RI kembali disorot saat menganggarkan sekitar Rp 43,5 miliar untuk mengganti gorden rumah dinas anggota legislatif di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Meski pada akhirnya, ketiga rencana tersebut tidak ada yang terealisasi.

JELANG PIDATO PRESIDEN
JELANG PIDATO PRESIDEN (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)


Persyaratan Menjadi Anggota DPR

Pada awal September 2022 lalu, di media sosial publik ramai memperbincangkan syarat menjadi calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota). Publik menilai beberapa persyaratan yang dibahas kontroversial.

Salah satu pasal yang diperdebatkan adalah mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024 mendatang, jika jujur mengemukakan tentang status tersebut kepada publik. Ketentuan ini kemudian tercantum dalam Undang-undang Pemilu no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Selain itu, jika calon anggota pernah dijatuhi pidana, maka perlu melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan. Namun secara umum, tidak ada catatan diperlukannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam persyaratan administratif tersebut

 Perayaan Ulang Tahun Puan Maharani Saat Ada Unjuk Rasa Menolak Kenaikan BBM

Pemberian kejutan dalam rangka merayakan ulang tahun ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (6/9) saat rapat paripurna menimbulkan bola liar di masyarakat. Pasalnya, pada saat yang sama, di luar gedung DPR, massa aksi yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tengah berkumpul menyampaikan aspirasinya untuk para wakil rakyat.

Atas hal tersebut, Puan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seseorang bernama Joko Priyoski. Joko beralasan aduan ini karena Puan seharusnya menerima para pengunjuk rasa, alih-alih melakukan perayaan di dalam ruangan.

Adapun, MKD menilai perayaan ulang tahun Puan tidak melanggar kode etik. Dalam surat putusan, disebutkan bahwa Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR yang lainnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...