Kaleidoskop 2022: Dari Haru Tragedi hingga PPKM Berakhir

Ameidyo Daud Nasution
31 Desember 2022, 10:00
Kaleidoskop 2022
ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.
Seorang anak menaiki kereta wisata di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Perjalanan 2022 menjadi penuh cerita bagi bangsa Indonesia. Wabah Corona akibat virus Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 menjadi isu yang tak luput dari pembicaraan. Tidak hanya dampak terhadap kesehatan, Covid-19 telah membuat seluruh sektor berjibaku untuk bisa bertahan. 

Tak melulu cerita sedih, 2022 juga diwarnai dengan kabar bahagia, Gelaran Moto GP di sirkuit Mandalika membuat sorotan dunia tertuju ke Indonesia. Sejumlah prestasi juga ditorehkan atlet Tanah Air di kancah Internasional. 

Indonesia kembali menjadi juara umum ASEAN Para Games 2022 yang digelar di Vietnam dengan 175 emas, 144 perak dan 106 perunggu. Di cabang bulu tangkis Indonesia membawa pulang trofi All England lewat ganda putra Bagas Maulana dan Muhammad Shohibul Fikri. Dari lapangan hijau timnas Indonesia U-16 berhasil menjadi juara AFF 2022. Sedangkan timnas senior lolos Piala Asia 2023. 

Di luar prestasi di cabang olahraga, publik juga dibuat sibuk dengan sejumlah peristiwa yang terjadi sepanjang 2022. 

Omicron dan Rekor Covid-19 RI

Indonesia menghadapi badai penularan Covid-19 karena masuknya varian Omicron ditambah aktivitas saat Natal dan tahun baru 2022. Bahkan, kasus positif sempat mencapai rekor tertingginya yakni 64.718 pasien baru pada 16 Februari lalu.

Dampak mengganasnya penularan, pemerintah lalu merespons dengan meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Pembatasan ketat diberlakukan terutama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Meski demikian, berbeda dengan ledakan varian Delta, penularan Omicron tak berujung lonjakan pasien yang masuk rumah sakit hingga angka kematian. Memasuki Maret, penularan akhirnya menurun.

Moto GP Mandalika

Prestasi ditorehkan Indonesia usai kembali menggelar Moto GP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 20 Maret lalu. Ini pertama kalinya Indonesia mampu menggelar ajang balap motor tersebut setelah terakhir pada 1997.

Persiapan bahkan telah dilakukan sejak tahun 2019. Untuk membangun Sirkuit Mandalika, pemerintah juga telah menggelontorkan dana Rp 2,7 triliun.

Balapan yang dilangsungkan saat hujan deras ini sempat diwarnai aksi pawang hujan Bernama Rara. Sedangkan pebalap asal Portugal, Miguel Oliveira menjadi pemenang pertama Moto GP Mandalika.

 Korupsi Dana Bantuan ACT

Kabar tak sedap datang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada pertengahan 2022. Para petinggi Yayasan filantropi itu diduga menyelewengkan dana dari para donatur senilai Rp 107 miliar.

Dana tersebut berasal dari CSR dari Boeing senilai hampir Rp 138 miliar. Belakangan, Kementerian Sosial mencabut izin yayasan tersebut untuk mengumpulkan dana.

Polisi juga ikut mengusut kasus ini dan menjadikan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Periode 2019-2022 Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka.

DOA WARGA UNTUK PUTRA RIDWAN KAMIL
DOA WARGA UNTUK PUTRA RIDWAN KAMIL (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.)

 

Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J

Kepolisian RI digegerkan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan berencana itu menyeret lima orang terdakwa yaitu mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya yaitu Ricky Rizal, Bharada Richar Eliezer dan Kuat Ma'ruf. 

Pembunuhan Brigadir J mendapat sorototan luas lantaran menyeret sejumlah perwira di institusi kepolisian. Buntut kasus itu, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Selain itu lima orang anggota kepolisian terseret sebagai terdakwa salah satunya adalah Brigjen Hendrea Kurniawan. 

Hingga saat ini, sidang Ferdy Sambo Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir. Pemeriksaan saksi ahli hingga pemeriksaan saksi meringankan setelah digelar. Tak lama lagi jaksa akan membacakan tuntutan dan Ferdy Sambo Cs bisa membacakan pledoi atau keberatan. 

Di tengah proses peradilan yang bergulir, pada 29 Desember 2022, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri atas pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri. 

Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan terdapat beberapa aspek teknis, yang diharapkannya dapat menjadi pertimbangan dalam pengkajian gugatan yang dilayangkannya. Aspek pertama adalah fakta bahwa Sambo selama menjadi anggota Polri telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik.

Aspek kedua, bahwa pada 22 Agustus 2022 lalu Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri itu dilayangkan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.   Menurut Arman, surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditujukkan kepada Kapolri. Namun, ia menyebut permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.

Aspek ketiga, masih berhubungan dengan poin sebelumnya, Arman mengatakan, pengunduran diri kliennya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Menurut Arman, aturan itu berbunyi terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. 

Dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.  Pemberhentian Ferdy Sambo dari kepolisian berkekuatan hukum tetap sejak Senin (19/9). Putusan itu diambil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. 

Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Keputusan itu merupakan penguatan atas putusan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 20

SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI
SIDANG LANJUTAN FERDY SAMBO DAN PUTRI CHANDRAWATHI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Gagal Ginjal Akut

Sebanyak ratusan anak masuk rumah sakit akibat adanya penyakit ginjal akut. Mereka sebelumnya mengonsumsi obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...